Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB oleh Konsumen Sendiri:
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB yang diwakilkan:
Jika Debitur sudah meninggal dunia dapat dikuasakan kepada ahli waris untuk pengambilan BPKB, berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris:
No. | Ahli Waris | Persyaratan Kelengkapan Dokumen |
---|---|---|
1 | Suami/Istri yang sah secara hukum, dibuktikan dengan Akte Perkawinan/ Buku Nikah |
|
2 | Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas/kebawah sampai derajat ketiga (orang tua, anak dan cucu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga) |
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengambilan BPKB untuk konsumen perusahaan adalah:
No. | Badan Hukum / Perusahaan | Persyaratan Kelengkapan Dokumen |
---|---|---|
1 | Pengurus (Direksi atau Komisaris) |
|
Berikut persyaratan pengurusan permohonan Surat Keterangan Perpanjangan Pajak STNK dan STNK Hilang
No. | Konsumen | Persyaratan Kelengkapan Dokumen |
---|---|---|
1 | Perorangan | 1. KTP Asli Debitur 2. STNK Asli Kendaraan |
Apabila pengurusan diwakilkan |
1. Membawa KTP Asli Debitur |
|
2 | Corporate | KTP Asli pihak yang menandatangani kontrak atau sesuai dengan perubahan akta perusahaan |
Apabila pengurusan diwakilkan | 1. Membawa KTP Asli pihak yang ditunjuk oleh perusahaan 2. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dengan KOP surat perusahaan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang |
|
3 | STNK hilang | 1. Menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian |