Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan karena dicuri.
Adalah pertanggungan yang menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan ≥75% dari harga pertanggungan atau kehilangan karena dicuri.
Apabila kendaraan tidak dapat dijalankan setelah mengalami kecelakaan: